Program Magister Hukum Kesehatan bermula dari minat yang menginduk pada Program Studi Kependudukan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor: 66/P/SK/HT/2009. Saat itu marak persoalan di bidang kesehatan yang terkait antara lain dengan etika, hak asasi manusia, obat, pelayanan kesehatan, serta kasus malpraktik, membutuhkan tenaga ahli pengambil kebijakan atau konsultan dalam bidang hukum kesehatan agar tercipta kenyamanan baik yang bersifat administratif maupun tindakan medis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 254/P/SK/HT/2009, Program Magister Hukum Kesehatan didirikan dan menjadi salah satu program studi di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Dalam perkembangannya, Program Studi Magister Hukum Kesehatan di Sekolah Pascasarjana ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan dasar keilmuan. Pada tanggal 14 Desember 2010 Badan Pertimbangan dan Pengembangan Sekolah Pascasarjana menetapkan Program Studi Magister Hukum Kesehatan lebih tepat diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sehingga dapat menjawab berbagai permasalahan hukum yang muncul di masyarakat berkenaan dengan aspek kesehatan. Untuk itu, kemudian ditetapkan Keputusan Rektor Nomor: 269/P/SK/HT/2011 tentang Pemindahan Pengelolaan Program Magister Hukum Kesehatan UGM. Tepatnya setelah 1 Juli 2011 penyelenggaraannya dilakukan oleh Fakultas Hukum. Program Studi Magister Hukum Kesehatan menghadirkan kurikulum interdisipliner dan multidisipliner yang mencakup berbagai topik seperti Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Konsumen, Bioetik dan Hak Asasi Manusia, Hukum Rumah Sakit, Malpraktik dalam Pelayanan Kesehatan, Hukum Kesehatan Internasional, dan lain sebagainya. Pembelajaran dalam kelas diampu oleh para dosen yang sangat dihormati di bidangnya serta praktisi yang berpengalaman di industri kesehatan, sehingga membawa mahasiswa pada tingkat keahlian yang mendalam, komprehensif, dan berwawasan global.
The Master’s Program in Health Law originated from a specialization affiliated with the Population Studies Program, as established by the Rector of Universitas Gadjah Mada Decree No. 66/P/SK/HT/2009. At that time, a growing range of health-related issues—such as ethics, human rights, pharmaceuticals, health services, and medical malpractice—highlighted the urgent need for policy experts and legal consultants in the field of health law to ensure both administrative and clinical certainty in the delivery of health services. In response to these needs, the Master’s Program in Health Law was formally established under Rector’s Decree No. 254/P/SK/HT/2009 as one of the graduate programs within the Graduate School of Universitas Gadjah Mada. As the program evolved, its academic foundation was reviewed to ensure alignment with its core disciplinary basis. On 14 December 2010, the Advisory and Development Board of the Graduate School determined that the Master’s Program in Health Law would be more appropriately administered by the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, in order to more effectively address legal issues arising in society related to health. This decision was formalized through Rector’s Decree No. 269/P/SK/HT/2011 on the Transfer of Administrative Authority for the Master’s Program in Health Law. Effective 1 July 2011, the program has been administered by the Faculty of Law. The Master’s Program in Health Law offers an interdisciplinary and multidisciplinary curriculum encompassing a wide range of topics, including Therapeutic Agreements and Consumer Protection, Bioethics and Human Rights, Hospital Law, Medical Malpractice, International Health Law, and related areas. Classroom instruction is delivered by highly respected scholars in their respective fields as well as experienced practitioners from the health sector, enabling students to develop deep, comprehensive expertise with a global perspective.
Informasi Tambahan
| Fakultas (Faculty) | Fakultas Hukum / Faculty of Law |
|---|---|
| Jenjang (Program) | Magister (S2) / Master’s Program |
| Gelar (Degree) | Magister Hukum Kesehatan (M.H.Kes.) |
| Akreditasi (Accreditation) | Baik Sekali |
| Karir (Career) | Akademisi yang memiliki pengetahuan dan wawasan terkait Hukum kesehatan, Peneliti hukum kesehatan Lawyer yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam hukum kesehatan, Praktisi di bidang hukum kesehatan, Tenaga fungsional (dokter, perawat, bidan atau tenakes lainnya) yang memiliki pengetahuan dan wawasan terkait Hukum kesehatan |







